Sabtu, 23 Juni 2007

PBHI: RCTI dan MNC Penindas

[Media Care] - Kuasa hukum dari Serikat Pekerja ISKA-RCTI, PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia) mengimbau calon investor dan masyarakat umum jangan terpancing untuk membeli saham yang akan ditawarkan kepada publik melalui holdingnya MNC. Ini karena belum tuntasnya perkara para karyawan RCTI yang dirumahkan sejak 8 tahun lalu oleh management RCTI.

Perkara karyawan tersebut telah dimenangkan Mahkamah Agung, namun Dirut RCTI Harry Tanoesoedibjo terang-terangan menolak putusan MA dengan memaksakan penyelesaian versinya sendiri. Kasusnya tahun 1999 RCTI mem-phk massal hampir 30 persen karyawannya, kurang lebih 200 karyawan dirumahkan. Keputusan ini langsung ditolak Serikat Pekerja ISKA-RCTI karena Stasiun RCTI dalam keadaan sehat dan terbukti tetap nomor satu, walau sampai Rabu lalu (20/6) anjlok ke peringkat tiga walau untuk 8 kota besar masih nomor dua di bawah SCTV.

Karena PHK Massal ini, karyawan memperkarakan masalah ini ke pengadilan ketenaga kerjaan Jakarta Barat berlanjut ke PT-TUN hingga Mahkamah Agung. Pada tahun
2003, MA memenangkan Karyawan yang masih bertahan 7 orang. Namun putusan MA tersebut tak bisa dieksekusi. Management RCTI menolak eksekusi pejabat Depnaker dan
bersikeras dengan kemauannya sendiri dalam perhitungan kompensasi. Putusan direkayasa dan diintepretasikan seolah-olah karyawan RCTI memilih pengunduran diri.

Pimpinan RCTI Harry Tanoesoedibyo juga selalu menolak panggilan pejabat Depnaker
termasuk upaya mediasi oleh Komisi IX DPR, juga gagal karena tak sanggup menghadirkan Pimpinan RCTI. Delapan tahun perkara ini menggantung tanpa ada penyelesaian yang tuntas dari pihak RCTI.

Mendadak pada 21 Juni 2007 karyawan dan PBHI dipanggil Hubungan Indistrial Depnaker Pusat yang mempertemukan management RCTI dan perwakilan 7 karyawan RCTI yang
dirumahkan dengan management RCTI tanpa hadirnya Harry Tanoesoedibjo. Para karyawan disodori rumusan kompensasi uang 1 milyar oleh Direktur keuangan RCTI Beti Santosa, Namun ditolak tegas para karyawan karena kasusnya sama seperti 8 tahun lalu. Lagi pula banyak hal tak jelas dalam pertemuan dengan karyawan tersebut. Pertemuan dipimpin Sugandi dari Depnaker yang mengaku bukan mediator. Karena buntu RCTI akan
menitipkan uang satu miliar tersebut kepada Depnaker.

Perlu diingat calon investor bahwa penjualan saham perdana MNC di salah satu mal di kemayoran itu adalah kebohongan terhadap publik. Karena tak ada yang antri beli, diminta antri oleh adik ipar Harry Tanoesoedibyo namanya David yang bisa memerintah manager peliputan RCTI untuk mendatangkan tim Liputan ke mal tersebut. Berita rekayasa tersebut tayang di Seputar Indonesia. Terkesan independensi berita RCTI bisa
diatur adik ipar Harry Tanoesodibjo.

Tidak ada komentar: