Rabu, 04 Januari 2006

Harry Tanoe Laporkan Eggy ke Polda

[Tempo Interaktif] - Pengacara Harry Tanoe Soedibjo melaporkan Eggy Sujana dalam kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Rabu (4/1). Pelaporan terkait pernyataan Eggy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Harry memberikan empat buah mobil Jaguar untuk Sekretaris Kabinet Presiden, Sudi Silalahi, juru bicara Presiden, Dino Patti Djalal dan Andi Malarangeng, serta salah satu putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ucapannya tanpa disertai bukti hukum," kata Juniver Girsang, beserta empat pengacara lainnya yang mewakili
Harry, usai memberikan pelaporan di Sentral Pelaporan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta (4/1).

Di samping itu, kata Juniver, pernyataan Eggy yang dimuat beberapa media massa telah menyinggung kehormatan kliennya. "Padahal laporannya hanya berupa rumor saja," ujarnya. Pengacara menilai Eggy melanggar KUHP pasal 310 jo pasal 311 tentang pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Para pengacara mengharapkan polisi menindaklanjuti laporannya. "Harap dilakukan pemeriksaan proyustisia kepada terlapor (Eggy)," tutur Juniver. Mengenai kemungkinan damai antara pihak Harry dan Eggy, menurut Juniver, hal itu belum dipertimbangkan. "Lanjutkan dulu proses hukum yang ada," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eggy kepada KPK dan media massa menyatakan empat orang, yakni Sekretaris Kabinet, dua jubir presiden dan salah satu anak presiden menerima mobil Jaguar dari Harry. Harry memberikan fasilitas tersebut agar dapat duduk di samping Presiden saat kunjungan kerja ke China.