Sabtu, 23 Juni 2007

Hary Tanoe Bantah Tuduhan Koalisi Semarak

[Kompas] - Direktur Utama (Dirut) Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) merangkap Dirut Media Nusantara Citra (MNC), membantah tuduhan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Johnson Panjaitan, kuasa hukum Koalisi Semarak (Solidaritas Masyarakat untuk Karyawan) RCTI, bahwa dirinya berstatus tersangka dalam kasus perburuhan di RCTI.

"Pendek saja ya? Kasus itu terjadi tahun 1999. Saya baru menjadi Dirut RCTI tahun 2003 Sudah, itu saja," ucapnya ketika dihubungi lewat telepon selularnya, Jumat (22/6) malam.

Dalam penjelasannya kepada pers di Polda Metro Jaya, Panjaitan mengatakan, puluhan anggota Koalisi Semarak, Jumat pukul 11.00 berunjuk rasa di depan gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ) karena menolak peluncuran perdana saham MNC. Mereka menolak karena Harry Tanoe masih dinyatakan tersangka oleh Mabes Polri dan Departemen Tenaga Kerja sejak 2006.

Status tersangka itu dikenakan setelah Harry Tanoe membangkang tidak mempekerjakan kembali tujuh orang karyawannya, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menyatakan, ketujuh karyawan RCTI tersebut tidak bersalah.

Tidak ada komentar: