[Infid] - Kasus ini berawal dari pemutusan hubungan kerja oleh pihak RCTI pada tahun 1999 kepada 25o orang karyawan RCTI (Sonni Ginting, Dkk), yang kemudian bersama PBHI melakukan perjuangan legal untuk membela hak-hak legal para pekerja ini. Dalam proses-proses persidangan Abdul Hakim Garuda Nusantara (Ketua Komnas HAM) adalah kuasa hukum RCTI.
Putusan MA No. 425 K/TUN/2000 Jo putusan P4P No. 628/1210/311-8/IX/PHK/04-2003,pada inti amar putusannya menyatakan menolak permohonan ijin pengusaha RCTI untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap saudara Sonni Ginting, Dkk dan mewajibkannya untuk menerima kembali para pekerja untuk bekerja seperti semula.
Namun hingga saat ini RCTI tidak mematuhi putusan MA untuk mempekerjakan kembali kaum pekerja yang diPHK secara tidak sah ini dan membayar hak-hak mereka selama 8 tahun sesuai dengan Pasal 155 (2) dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta surat Dari Dirjen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Akibatnya, Direktur RCTI Hary Tanoesoedijo yang juga merupakan Direktur Utama MNC saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkarannya saat ini ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Bahwa sesuai dengan prinsip transparansi (keterbukaan) dan akuntabilitas dalam pasar modal sesuai dengan Pasal 5 ayat (n) Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,yang menyatakan bahwa,“melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal”, maka segala hal yang menyangkut masalah fakta materil perusahaan yang berpengaruh terhadap masayarakat (calon investor) harus di cantumkan dalam prosepektus sebagai pertimbangan bagi investor. Tetapi yang di munculkan di prospektus dalam Koran Seputar Indonesia tertanggal 14 Juni 2007 adalah hal-hal yang manis-manisnya saja sementara kebobrokan dan permasalahan hukum yang telah berjalan 8 tahun tidak dimunculkan.
Berdasarkan hal tersebut di atas,PT. MNC telah melanggar prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Pasar Modal dengan cara melakukan KEBOHONGAN PUBLIK dalam prospektus. Untuk itu menjadi penting bagi PBHI dan para pekerja RCTI yang diPHK meminta supaya masyarakat (calon investor) tidak membeli efek perusahaan yang telah melecehkan hukum dan hak asasi buruh dan menuntut supaya Bapepam membatalkan penjualan saham PT. MNC serta perusahaan yang bersangkutan didelisting di bursa efek atau paling tidak disuspend untuk sementara sampai yang bersangkutan menjalankan kewajiban hukumnya membayarkan hak-hak buruh.
21 Juni 2007, sekitar pukul 10 WIB, setelah mendengar rencana go public RCTI, PBHI bersama ISKA (Ikatan Solidaritas Karyawan) RCTI berniat melakukan aksi dan konferensi pers dan mengajak beberapa organisasi buruh, petani dan mahasiswa untuk turut bersolidaritas.
21 Juni 2007, pukul 15.30 dilangsungkan rapat teklap (teknis lapangan) dilanjutkan mengirim
Jumat 22 Juni 2007 Pukul 10.30 massa aksi SEMARAK RCTI dengan mengendari dua bis metro mini dan beberapa sepeda motor tiba di depan gedung BEJ dan langsung membentangkan spanduk disertai dengan orasi-orasi pembukaan. Pihak keamanan dari SGA mencoba untuk menghalang-halangi aksi
Pukul 10.40 terjadi kesepakan antara
Pukul 10.50 tiba-tiba terjadi ketegangan kembali dengan pihak SGA dan seorang berpakian preman yang mengaku dari POLDA METRO JAYA yang meminta pimpinan massa aksi untuk menunjukkan surat pemberitahuan aksi massa tersebut ke Polda dan meminta kepada massa aksi untuk berpindah ke belakang Gedung BEJ. Perwakilan
Pukul 11.25 tiba-tiba seseorang yang mengaku dari POLDA METRO JAYA bernama yang berpakaian safari berinisial WN berteriak-teriak; “kalian bubar atau kami yang bubarkan”, kemudian disambut oleh aparat keamanan dari SGA dengan berkata “Ayo kita bubarkan”.
SGA berlari sambil menendang, memukul, memaki (berteriak anjing!) dan menghancurkan perlengkapan teatrikal yang berupa kerangkeng. Mereka juga menendang serta menginjak-injak pemain teatrikal yang bernama Ardi (22 thn anggota KAM-LAKSI 31). Setelah itu, petugas keamanan dari SGA merangsek dan mengejar
Selain
Begitu serangan usai, para penyerang menghilang dengan mobil Kuda bertuliskan SGA, yang tersisa adalah seorang polisi bernama Jatari dan penanggungjawab keamanan BEJ bernama Vence Kodongan, ketika diprotes oleh Johnson, kedua petugas keamanan tersebut menyatakan tidak mengetahui kejadian tersebut.
Pukul 14. 00, Johnson Panjaitan berangkat ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kekerasan ini dan korban luka dibawa ke rumah sakit untuk diobati dan divisum. Pesan solidaritas untuk perjuangan ini dan pengutukan kekerasan SGA mulai berdatangan dari KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), FSPI (Federasi Serikat Petani
PBHI mengutuk kekerasan ini, karena tidak saja pelanggaran hukum atas aksi damai yang sesuai prosedur hukum, juga karena penyerangan terhadap Human Rights Defender (Pembela HAM), yang memprihatinkan padahal Pelapor Khusus Para Pembela HAM PBB, Hina Jilani baru saja berkunjung ke Indonesia dan prihatin atas situasi Para Pembela HAM Indonesia yang penuh represi.
PBHI menyerukan kepada kaum buruh/pekerja
Ridwan Darmawan
Staf Divisi Kajian dan Kampanye PBHI/
Koordinator Umum Aksi SEMARAK RCTI
Info Lebih Lanjut Hubungi
Johnson Panjaitan Ketua Badan Pengurus PBHI/Koordinator Tim Kuasa Hukum Ikatan Solidaritas Karyawan RCTI (Hp 081387666041)
Kantor Pusat PBHI
Perkantoran Mitra Matraman A2/18
Jl. Matraman Raya 148
Jakarta Timur 13150
Tel. (021)859 18064
Fax. (021)859 18065
Email: pbhi@cbn.net.id
Web: http//www.pbhi.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar