Senin, 11 Februari 2008

Di Tangan Hari Tanoe, RCTI Dipilitkan Karyawan

[Antara News] - Lima karyawan PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Senin, mengajukan permohonan pernyataan pailit perusahaan tersebut ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kelima pemohon diwakili oleh para pengacara yang tergabung dalam kantor hukum PAN & Partners.

Kelima karyawan RCTI itu adalah Anton K. Liat Ratumakin, Sonny Ginting, Decquar Juliartono, Suharmawaty, dan Yaferina.

Dalam berkas permohonan pailit, kuasa hukum yang diwakili Johnson Panjaitan, Heppy Sebayang, Febry G. S. Turnip, dan Benyamin R. D. Pandjaitan menyatakan RCTI belum membayarkan utang berupa upah para pemohon sejak 1999 hingga 2007.

"Termohon pailit mempunyai utang kepada para pemohon pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," ungkap para kuasa pemohon dalam berkas permohonan.

Secara rinci, upah kelima karyawan yang belum dibayarkan RCTI mencapai 96 gaji bulanan dan Tunjangan Hari Raya (THR), mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Para kuasa hukum pemohon menganggap pengajuan permohonan pailit telah sesuai aturan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) serta KUHPerdata.

Pemohon menyatakan permohonan itu sah karena diajukan oleh lebih dari dua kreditor.

Selain lima kreditor yang juga karyawan, pemohon menilai RCTI juga memiliki utang kepada TVRI terhitung Februari 2003, dan sejumlah kreditor lainnya sesuai dengan Laporan Keuangan Konsolidasi PT Media Nusantara Citra periode berakhir pada 30 September 2007.

Kemudian, pemohon juga menganggap utang RCTI kepada karyawan sudah jatuh tempo.

Menurut pemohon, utang RCTI jatuh tempo sejak adanya putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) pada 10 April 2003, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 425K/TUN/2000.

Putusan itu memerintahkan RCTI menerima kembali delapan karyawan RCTI, termasuk lima pemohon pailit, menjadi karyawan perusahaan tersebut. (*)

Tidak ada komentar: