Selasa, 12 Februari 2008

Ngaku Karyawan RCTI, Tipu Rp1,25 Juta

[Okezone] - Penipuan yang mengatasnamakan perusahaan besar kembali terjadi. Kali ini, PT Telkom dan Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang menjadi kedok bagi penipu untuk meraih keuntungan.

Susilowati (39), warga Desa Sumberkepuh Kec Tanjunganom inilah yang menjadi korban penipuan dengan dalih memberikan hadiah itu. Ia menuturkan, tiga hari yang lalu ia mendapat telepon dari seorang yang mengaku staf PT Telkom. Dalam telepon itu, si penelepon memberikan informasi jika Susilowati mendapatkan hadiah dari PT Telkom berupa mobil Daihatsu Xenia. Si penelepon pun menyakinkan jika untuk mendapatkan hadiah ini, Susilowati sama sekali tak dibebankan biaya macam-macam.

Mendengar itu, Susilowatipun kegirangan. Apalagi, si penelepon yang diketahui seorang pria itu menyebut identitas sejumlah petinggi di stasiun televisi RCTI. Bahkan, ia juga mengatasnamakan sejumlah nama perwira polisi. ''Saya yakin, karena si penelepon ngaku dari PT Telkom dan RCTI. Saya tak mengira ini penipuan, apalagi dua perusahaan itu terbilang besar,'' ungkap Susilowati saat melapor di Polsek Tanjunganom, Selasa (12/2/2008).

Tak berselang lama, penipu ini menelepon kembali. Ia meminta agar korban memenuhi
sejumlah persyaratan dengan membeli dan mengirimkan pulsa kepada nomor yang di tentukan senilai Rp2,5 juta. Karena merasa kegirangan, korban tak juga sadar jika si penelepon adalah penipu. Permintaan itupun dituruti oleh korban seketika itu.

"Tabungan anak saya di bank saya ambil. Separuh dari permintaan penelepon itu saya turuti, dengan membelikan pulsa ke nomor ponselnya," tutur korban yang mengaku jika dihubungi penipu tersebut melalui nomor ponselnya sendiri.

Korban kembali diyakinkan si penipu dengan janji akan menjemput korban untuk melakukan syuting penerimaan hadiah secara langsung (live) di RCTI. Korbanpun kembali kegirangan, dan bahkan sempat mengambil libur sekolah anaknya untuk ikut berangkat ke Jakarta dengannya.

Namun hingga siang tadi, si penelepon tak juga menghubunginya kembali, apalagi menjemputnya. Ia baru sadar jika dirinya menjadi korban penipuan. "Janjinya siang ini, kami dijemput untuk syuting malam harinya. Tapi dia tak juga datang," tuturnya kesal.

Tak lantas begitu saja menyerah, korban sempat melakukan penjebakan terhadap si penipu tersebut. Beberapa kali ia menelepon si penipu dan berjanji akan membayar kekurangan setelah bertemu. Namun setelah beberapa kali menelepon ulang, HP si penelepon tak aktif. "Saya menyerah, padahal saya mau menjebak agar dia bisa ditangkap polisi. Saya pun melaporkan kejadian ini agar yang lain tak jadi korban sepeti saya,'' tukasnya.

Kapolsek Warujayeng AKP Pramono menjelaskan, saat ini sudah cukup marak dan banyak korban penipuan dengan kedok pemberian hadiah. Namun sayangnya, yang bersedia melapor hanya beberapa orang saja.

Ia mengharapkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor kepada polisi jika menjadi korban penipuan, agar petugas dapat segera mengambil tindakan. ''Jebak saja, biar kami tangkap,'' kata Pramono.

Senin, 11 Februari 2008

Di Tangan Hari Tanoe, RCTI Dipilitkan Karyawan

[Antara News] - Lima karyawan PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Senin, mengajukan permohonan pernyataan pailit perusahaan tersebut ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kelima pemohon diwakili oleh para pengacara yang tergabung dalam kantor hukum PAN & Partners.

Kelima karyawan RCTI itu adalah Anton K. Liat Ratumakin, Sonny Ginting, Decquar Juliartono, Suharmawaty, dan Yaferina.

Dalam berkas permohonan pailit, kuasa hukum yang diwakili Johnson Panjaitan, Heppy Sebayang, Febry G. S. Turnip, dan Benyamin R. D. Pandjaitan menyatakan RCTI belum membayarkan utang berupa upah para pemohon sejak 1999 hingga 2007.

"Termohon pailit mempunyai utang kepada para pemohon pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," ungkap para kuasa pemohon dalam berkas permohonan.

Secara rinci, upah kelima karyawan yang belum dibayarkan RCTI mencapai 96 gaji bulanan dan Tunjangan Hari Raya (THR), mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Para kuasa hukum pemohon menganggap pengajuan permohonan pailit telah sesuai aturan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) serta KUHPerdata.

Pemohon menyatakan permohonan itu sah karena diajukan oleh lebih dari dua kreditor.

Selain lima kreditor yang juga karyawan, pemohon menilai RCTI juga memiliki utang kepada TVRI terhitung Februari 2003, dan sejumlah kreditor lainnya sesuai dengan Laporan Keuangan Konsolidasi PT Media Nusantara Citra periode berakhir pada 30 September 2007.

Kemudian, pemohon juga menganggap utang RCTI kepada karyawan sudah jatuh tempo.

Menurut pemohon, utang RCTI jatuh tempo sejak adanya putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) pada 10 April 2003, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 425K/TUN/2000.

Putusan itu memerintahkan RCTI menerima kembali delapan karyawan RCTI, termasuk lima pemohon pailit, menjadi karyawan perusahaan tersebut. (*)